GDS mengaku dipukul oleh Pierre secara tiba-tiba ketika sedang mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar.
Namun, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ada gerak tubuh dari GDS yang dianggap tidak baik dan memicu amarah Pierre.
Akibat pukulan Pierre, GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung.
Bintang film The Raid ini disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre Gruno ini tercatat dalam nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)
Tolak Adu Tinju di Atas Ring dengan Denny Sumargo, Farhat Abbas: Kalau Kalah, Kasihan Dia
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |