Sudah 10 kali transaksi Yuda Fitri dan istrinya telah memiliki anak berusia 4 tahun.
Sehari-hari Yuda bekerja sebagai tukang bengkel dan istrinya sebagai pelayan rumah makan.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dirinya mulai menjual istrinya sejak 6 bulan hingga 1 tahun terakhir.
"Kurang lebih 10 kali, tawarkan ini melalui medsos (media sosial). Transaksi melalui cas dan transfer. Yang menyiapkan dan menentukan tempat, pelanggan," kata dia dalam pengakuannya. Saat ditangkap di Solo, ia menjual istrinya seharga Rp 1,2 juta.
"Sembilan kali di Yogyakarta, satu kali di Solo. Tarif berbeda-beda. Tergantung, jarak tempuh," ujar dia.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengaku khilaf dan terdesak kebutuhan ekonomi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 600.000, satu unit handphone, satu botol minuman keras merk iceland, satu buah kondom bekas pakai, buku register cek in hotel dan handuk serta kain di TKP.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Serta pasal 12 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami di Gunungkidul Iklankan Istri di Sosial Media untuk Layanan Seks, Pelaku Ditangkap di Hotel".
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nesiana |