Grid.ID - Paman David Ozora, Rustam Atala, belum lama ini mengungkap kondisi keponakannya.
Paman David Ozora itu bahkan masih merasa miris kala mengungkap kondisi terbaru keponakannya kini.
Cerita Rustam Atala itu ia ungkapkan ketika hadir dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/7/2023).
Menurut Rustam, ia terakhir kali bertemu dengan David Ozora di momen Lebaran.
Ketika itu Rustam merasa miris lantaran David mengalami perubahan sikap yang amat drastis.
"Apakah saudara mengetahui tadi saudara mengatakan ada perubahan mental. Maksudnya saudara, mental itu apa?" tanya kuasa hukum Shane Lukas di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
"Yang pertama waktu saya ketemu David itu dia tidak ingat saya siapa?" jawab Rustam.
"Sekarang ini bagaimana keadaannya," tanya penasihat hukum.
"Kan saya bilang saya belum ketemu David kalau sekarang. Terakhir saya ketemu lebaran," tegas Rustam.
"Yang kami tanyakan saat bertemu lebaran. Bagaimana kondisi mentalnya?" tanya kuasa hukum.
Baca Juga: Babak Belur Dihajar Mario Dandy, Pengacara Ungkap Kodisi Terkini David Ozora: Dia Jalan Masih Miring
"Mentalnya turun, satu dia (David) tidak kenal saya. Dua saya sebenarnya berat mengatakan ini tapi David seperti orang keterbelakangan (mental). Beda dari David sebelumnya," jelasnya.
"Dia bicara tidak bisa filter, bahkan saya kaget ketika dia bisa ngomong itu. Bahkan dia panggil bapaknya yang dulu biasa bilang Pah gitu, sekarang cuma panggil Jo. Seperti kayak anak kecil," lanjut Rustam.
Atas kesimpulan tersebut, kuasa hukum Shane Lukas protes dengan apa yang disampaikan Rustam.
"Tapi kan saudara bukan ahli atau dokter mengatakan itu keterbelakangan mental itu yang kami tidak terima saudara menyimpulkan itu," protes kuasa hukum.
Sebelumnya, Dokter umum Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Aisyah Anofi mengungkap David mengalami kekacauan motorik setelah diniaya Mario Dandy.
Hal itu diungkapkan Aisyah dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan D dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Mulanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Aisyah.
Dalam BAP tertera pernyataan ahli bahwa D mengalami kekacauan motorik.
"Kekacauan motorik ini maksud saudara apa, maksud saudara apakah ada luka gerak yang tidak terkendali? Kekacauan motorik?" tanya hakim.
"Kekacauan motorik memang gerakan tubuh pasien tiba-tiba tidak dapat dikendalikan. Kita bisa mengendalikan gerakan, tapi beliau (D) tidak bisa," jawab Aisyah.
Baca Juga: Jadi Korban Penganiayaan Brutal Mario Dandy, Pihak David Ozora Harap Jangan Ada Pembodohan Lagi
Merasa penjelasan ahli kurang jelas, hakim kemudian meminta penjelasan lebih rinci.
"Yang saudara lihat kondisi anak ini gimana? Kekacauan motoriknya seperti apa?" tanya hakim.
"Ada siklus, kalau kita siklus bangun tidur normal, kondisi korban ini kalau kami tidak berikan panggilan, banyak tidur matanya," timpal Aisyah.
Hakim lalu mempertegas lagi soal kekacauan motorik yang dialami korban, apakah kekacauan yang dimaksud itu kejang-kejang.
"Ini kan ada siklus tidur-bangun terganggu, ada enggak yang setelah itu ada durasi tertentu, bahasa umumnya kejang, durasi tertentu kejang lagi, itu bagian kekacauan motorik? Itu dialami anak ini? sampai anak ini dipindah ke RS lain?" tanya hakim.
"Benar, Yang Mulia," kata Aisyah.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Belakangan, ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan kekerasan kepada anak yang ia lakukan kepada mantan kekasihnya yaitu AG.
"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Miris Paman Ungkap Kondisi David Ozora, Meski Fisik Membaik Tapi Mental Bak Mundur Jadi Anak Kecil
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan