"Kita masih menunggu penyelidikan dari Satreskrim Polres Gowa, apakah kasus ini masuk pada Pasal 352 ayat 1 atau pasal 352 KHUPidana," jelasnya.
Pelaku Menyerahkan Diri
Oknum driver ojol yang memukul mahasiswi viral dimedia sosial menyerahkan diri ke Polres Gowa.
Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Rasyid mengatakan pelaku menyerahkan diri kemarim malam sekira pukul 19.00 Wita
"Pelaku menyerahkan diri sekitar 19 00 Wita di Polres Gowa," ujanya saat ditemui di Mapolres Gowa, Sabtu (22/7/2023).
Pelaku bernama Kusniadin (30) warga Kelurahan Tamammaung, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Iptu Rasyi menjelaskan kronologi penganiayaan yang dialami korban.
Kasus pemukulan terhadap mahasiswi ini terjadi di Jl Paraikatte Al Munawar, Kelurahan Romang Polong, Kecam Somba Opu, pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 16.30 Wita.
Awalnya korban yang berinisial RA (20) memesan ojek online. Dia pun didatangi oleh ojol tersebut.
Namum setibanya di lokasi, Kusniadin merasa orderannya dibatalkan.
"Pelaku ini merasa dibatalkan pesanannya, dan korban tidak mengetahui permasalahan tetiba pelaku marah dan memukul korban dengan menggunakan tangan kirinya," katanya, Sabtu (22/7/2023)
Pabrik Uang Raffi Ahmad Bertambah, Bisnis Baru Suami Nagita Slavina Jadi Sorotan, Pantas Makin Kaya Raya