HH menghubungi para wanita asal Jawa tersebut, agar datang ke Malinau, dengan iming-iming pekerjaan dan gaji menggiurkan.
HH bahkan membiayai penuh keberangkatan mereka.
"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan. HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan."
"Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," ujar dia.
HH juga menentukan tarif para wanitanya, mulai Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dalam sekali kencan, di luar biaya sewa kamar.
Wisnu juga memastikan, usaha minuman keras HH, sama sekali tidak mengantongi izin resmi.
"HH yang dipanggil sebagai mami ini, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan jerat perkara TPPO. Perbuatannya diduga telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," tutup Wisnu.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah 1 buah nota berisi tulisan biaya/upah pelayanan asusila terhadap tamu yang berkunjung dan 1 buah buku tulis rekap keuangan pendapatan penghasilan.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Inilah Sosok Mami HH, Pulang Haji Ditangkap Polisi, Ternyata Pemilik Bisnis Prostitusi (*)
Tolak Adu Tinju di Atas Ring dengan Denny Sumargo, Farhat Abbas: Kalau Kalah, Kasihan Dia
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Novita |