"Cara dari pelaku memesan adalah kontak melalui media sosial, kemudian barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya dan sampai saat ini kita masih mengejar akun Instagram tersebut," tandasnya.
Sebagai informasi, Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan tembakau sintetis dan penyalahgunaan narkotika golongan I.
Ia dijerat Pasal 112 subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aktor keturunan Prancis ini sebelumnya diciduk polisi di kediamannya di Cinere, Depok, pada Jumat (21/7/2023).
Ketika penangkapan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tembakau sintetis dengan berat 0,46 gram.
Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap polisi karena kepemilikan sabu pada tahun 2021 silam.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |