Baca Juga: Bobby Joseph Pakai Narkoba Tembakau Sintetis, Dibeli dengan Harga Rp 100-300 Ribu
Ia dijerat Pasal 112 subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aktor keturunan Prancis ini sebelumnya diciduk polisi di kediamannya di Cinere, Depok, pada Jumat (21/7/2023).
Ketika penangkapan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tembakau sintetis dengan berat 0,46 gram.
Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap polisi karena kepemilikan sabu pada tahun 2021 silam.
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |