Dalam UU tersebut disebutkan, "Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri."
Dedi Mulyadi kemudian menanyakan apa unsur penipuan dalam pernikahan Fahmi dan Anggi.
"Itu ada unsur penipuannya nggak?" tanya Dedi.
Ojat menyebut Anggi tidak terbuka pada Fahmi soal dirinya memiliki kekasih lain yang lebih intim.
Bahkan, hingga terjadi akad nikah Anggi masih menutupi fakta tersebut dari Fahmi dan memutuskan kabur.
"Ada dong penipuan. Terus ketidakterbukaan, ada keragu-raguan, dan itu terjadi," beber Ojat.
Ojat menegaskan nantinya status Fahmi di KTP bukanlah duda, melainkan tetap bujangan sebagaimana yang diinginkan sang klien.
"Jadi nanti status Fahmi tetap bujangan ya?" tanya Dedi.
"Iya di KTP-nya, tidak boleh jadi duda," pungkas Ojat.
Fahmi Dikenalkan dengan Teh Ende
Dilansir Tribunnewsbogor, sebelumnya Dedi Mulyadi menjodohkan Fahmi dengan seorang janda yang bekerja sebagai driver ojek online, Teh Ende.
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |