Grid.ID - Bukan orang sembarangan, terpidana seumur hidup kasus korupsi jiwasraya, Benny Tjokro ternyata tajir sejak lahir.
Benny Tjokro disebut-sebut memiliki sederet aset yang tersebar di Solo Raya.
Namun kini, aset kekayaan terpidana kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokro disita negara.
Sejumlah aset milik Benny Tjokro terpidana seumur hidup kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun disita negara.
Aset-aset berharga milik Benny Tjokro itu banyak tersebar di Solo Raya yang merupakan tempat kelahirannya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memasang plang tanda sita di beberapa titik aset Benny Tjokro yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Solo.
Berikut daftar aset Benny Tjokro yang ada di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo :
1. Desa Kwarasan
Benny Tjokro memiliki 1 aset yang ada di Desa Kwarasan dengan luasan 4.115 meter persegi.
2. Desa Telukan
Aset Benny Tjoko di Desa Telukan terdapat 1 buah berupa lahan kopling dengan luasan 18.953 meter persegi.
3. Desa Gedangan
Di desa tersebut, Benny Tjokro memilki lima aset.
Salah satu adalah GOR Pandawa.
Kasipidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, membenarkan adanya sita eksekusi aset itu.
Menurutnya penyitaan itu berkaitan dengan perkara korupsi Jiwasraya.
"Kami sudah konfirmasi dengan Satgas memang untuk kegiatan (serah terima titip aset)," ujar dia.
"(Hari ini) dilaksanakan di Kejari Surakarta dipimpin langsung oleh Direktur Eksekusi dan Eksaminasi dari Jampidsus," tambahnya.
Lima aset Benny Tjokro yang ada di Desa Gedangan dilengkapai dengan hak guna bangunan (HGB).
Luasan aset terpidana korupsi Jiwasraya tersebut mencapai 5,5 hektare.
4. Desa Madegondo
Aset berupa lahan kosong dimiliki Benny Tjokro di desa tersebut.
Ada 28 titik aset Benny Tjokro di Desa Madegondo dengan luasan bervarias.
Mulai dari 144 meter sampai dengan 280 meter persegi.
Total luasan aset Benny Tjokro yang ada di sana ada seluar 4.560 meter persegi
Aset-aset Benny Tjokro tersebut pun telah dipasangan penanda palang penyitaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Plang tersebut dilengkapi dengan dasar penyitaan, yakni : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang disertai dengan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor : Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Herdis mengatakan aset-aset yang disita tersebut saat ini telah dititipkan kepada pemerintah desa setempat.
"Sedangkan proses lancar dititipkan ke 4 Kades dan Camat sebagai saksi," kata Herdis.
Selain itu, Benny Tjokro tercatat memiliki sejumlah aset di lokasi strategis.
Pertama aset Benny Tjokro di bidang perhotelan adalah Hotel Brother yang terletak di Solo Baru.
Pemilik Hotel Brothers ini adalah Jimmy Tjokro, adik kandung Benny Tjokro.
Sejatinya, Hotel Brothers sudah disita Kejagung pada 1 April 2021 lalu.
Namun, meski berstatus aset sitaan, Kejaksaan mengizinkan operasional hotel tetap berjalan demi karyawan.
Aset kedua yang dimiliki Benny Tjokro adalah Pandawa Water World di Grogol, Sukoharjo.
Kompleks Pandawa Water World dan GOR terdapat sejumlah papan sita eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Manajemen Pandawa Water World, Neni, mengatakan, karyawan Pandawa tetap beroperasional seperti biasa.
Menurutnya sampai dengan saat ini tidak ada perubahan operasional.
"Sampai saat ini operasional tetap normal tidak ada perubahan," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Kamis (27/7/2023).
Saat ditanya soal papan penyitaan yang terpasang di kompleks Pandawa Water World, menurutnya sudah ada yang mengurusi, karyawan tidak mengetahui secara pasti.
Selain Pandawa Water World dan Hotel Brothers, plang penyitaan aset dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terpasang di area kawasan Benteng Vastenburg Solo.
Setidaknya ada enam papan penyitaan yang terpasang di kawasan Benteng Vastenburg.
Benteng Vastenburg di Solo (Tribunsolo.com/Adi Surya Samodra)
Dua papan berwarna merah muda itu terpasang di sisi utara kawasan Benteng Vastenburg.
Dua lainnya terpasang di sisi Timur benteng, satu terpasang di depan pintu Benteng bagian Timur dan satu di sisi Selatan.
Dalam papan itu bertuliskan 'Tanah dan Bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, penyitaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Dalam papan penyitaan ini juga terdapat tulisan yang menyatakan penyitaan aset dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputra.
Artikel ini telah tayang di laman TribunTrends dengan judul: Daftar Aset Benny Tjokro Terpidana Seumur Hidup Korupsi Jiwasraya Rp 16 T, Hotel hingga Wisata Air (*)