"Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Mapolres Palas," kata Diari, dalam siaran persnya, Minggu (30/7/2023).
Diari mengatakan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan sangkaan Pasal 88 jo Pasal 76 dari UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun pejara.
"Sementara terhadap pelaku kasus cabul anak dibawah umur kami sangkakan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf e dan g dari UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman hukumam 12 tahun penjara, ditambah satu pertiga dari pidana pokok," kata Diari.
Dari lokasi cafe remang-remang itu, polisi menyita satu jeriken berisi tuak, sembilan botol bir, satu set sound system, dua buak micropon, dan satu unit wireles serta kartu keluarga.
(*)