Saat ini, Ferry juga tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Kediri dari Polda Jawa Timur.
Ferry Irawan dinyatakan melakukan tindak kekerasan fisik sesuai pasal 44 ayat 4 dan kekerasan psikis sesuai pasal 45 dengan putuskan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Silmi |