Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Pihak Ferry Irawan mengaku keberatan usai dituntut nafkah mut’ah dan iddah untuk Venna Melinda senilai Rp 30 juta.
Tim kuasa hukum Ferry Irawan menilai bahwa selama proses cerai, pihak Venna Melinda selalu merendahkan Ferry.
“Kita sama-sama tahu, Mas Ferry dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup. Tapi kenapa nafkah yang dituntut mengada-ada? Apa maunya?,” kata tim kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam, saat Grid.ID jumpai di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2023).
“Seharusnya angka ini tidak muncul, kan framing yang dibangun selama proses perceraian adalah Mas Ferry numpang hidup,” ucapnya.
Lebih lanjut, aktor 46 tahun itu juga dinilai sulit memenuhi tuntutan pihak Venna Melinda.
Mengingat saat ini Ferry masih menjalani proses hukuman atas kasus KDRT pada mantan istrinya tersebut.
"Dalam situasi sekarang kan sangat tidak memungkinkan juga.”
“Mas Ferry sedang di balik jeruji, jadi tidak berpenghasilan dan mana mungkin juga bisa memberikan nafkah?," jelas Sunan Kalijaga, pengacara Ferry Irawan lainnya.
Kini, pihak Ferry Irawan tengah mempertimbangkan kembali putusan Majelis Hakim tersebut.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Kondisi Ferry Irawan di Tahanan usai Lakukan KDRT Venna Melinda
Adapun Ferry Irawan dituntut membayar nafkah mut'ah Rp30 juta dan nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp30 juta.
Saat ini, Ferry juga tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Kediri dari Polda Jawa Timur.
Ferry Irawan dinyatakan melakukan tindak kekerasan fisik sesuai pasal 44 ayat 4 dan kekerasan psikis sesuai pasal 45 dengan putuskan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Silmi |