Untuk diketahui bahwa keputusan pemangkasan hukuman mati Ferdy Sambo dibacakan di oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada 8 Agusus 2023.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama."
"Tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama."
"Penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dikutip dari Kompas.com.
Selain Ferdy Sambo, Putri Chandrawati juga mendapatkan keringanan hukuman.
Ia yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara kini dipotong menjadi 10 tahun.
(*)
4 Arti Mimpi Roti Gandum Bukan Hal Buruk, Pertanda Soal Kesejahteraan Hidup, Berbahagialah
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |