Kebanyakan mereka, kecewa dengan Radja dan membela Ipay merebut hak-nya kembali sebagai pencipta lagu Cinderella.
"Gila sih kasus ini! Semoga bang Ipay diberikan haknya seadil-adilnya," tulis @AndriCahyono29..
Baca Juga: Karyanya Populer Dibawakan Band Radja, Pencipta Lagu Cinderella 20 Tahun Tidak Dapat Royalti
Band Radja yang mengetahui hal tersebut lantas menyebut konten di podcast Dunia Manji itu berbicara bukan berdasarkan fakta dan tidak ada data yang valid.
Sehingga konten yang ada dapat memicu komentar negatif untuk Band Radja.
Bahkan konten tersebut membuat pihak band Radja merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya.
Sementara itu diketahui bahwa Laporan band Radja terhadap YouTube dunia MANJI teregistrasi dengan nomor LP/B/4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Rana Arinansyah selaku manajemen band Radja.
Dalam surat laporan, pengelola akun YouTube Dunia MANJI dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Jadi hari ini saya telah resmi mewakili band Radja berdasarkan surat kuasa, kami melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui salah satu akun YouTube yang membuat grup Radja tercemar," kata kuasa hukum grup band Radja, Sunan Kalijaga, Senin (14/8/2023).
Sunan menilai dampak dari konten tersebut membuat nama baik kliennya kini buruk, bahkan Radja mendapat hinaan dari masyarakat.
"Bahkan diboikot, dihina, dimaki oleh masyarakat," ungkap Sunan.
Source | : | TribunJatim |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |