"Berawal dari mencoba, namun tidak menduga mendapat keuntungan yang cepat dan mudah. Tersangka telah mendapatkan hasil dari penjualan sekitar Rp 300-400 ribu," tutur Ade.
Adapun tersangka R ditangkap di Muara Enim, Sumatera Selatan, 4 Agustus 2023. Sehari berselang, giliran LNH yang diciduk di Banjarmasin, Kalimatan Selatan.
Ade mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik melakukan patroli siber.
"Petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis, yang juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun yang dijual melalui media sosial," kata Ade.
Ade mengungkapkan, foto dan video porno sesama jenis itu diperjual belikan lewat akun Telegram dan Facebook bernama Video Gay Kid (VGK).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anak Di Bawah Umur Jual Video Porno Sesama Jenis di Telegram, Awalnya Ngaku Cuma Coba-coba
(*)
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |