Lebih lanjut Hasyim menjelaskan terkait transparansi yang memiliki dua makna, pertama open document dan kedua adalah acces for information.
"Mekanisme dan prosedur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik itu sudah ada. Ada mekanisme di dalam lembaga itu ada yang namanya PPID, maka kemudian KPU juga mengatur mekanisme memperoleh informasi atau data yang diminta oleh para pihak," tuturnya.
Inovasi juga terus dilakukan KPU untuk memastikan tetap terbuka.
Salah satunya dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk memastikan tercukupinya kebutuhan informasi kepemiluan masyarakat.
"Ini komitmen kami terhadap informasi tahapan jadwal kepemiluan," ujar mantan Ketua KPU Ilham Saputra.
Ilham juga menegaskan pentingnya pemanfaatan laman (website), media sosial hingga webinar sebagai ruang KPU menyampaikan informasinya kepada masyarakat. Dia meyakini keterbukaan informasi yang dilakukan KPU akan membuat kepercayaan terhadap kerja-kerja penyelenggara pemilu terjaga.
"Sehingga dukungan kepada penyelenggaraan pemilu lebih baik," tambah Ilham.
Baca Juga: KPU Gandeng TNI dan Polri untuk Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke Wilayah Terpencil
(*)
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Source | : | KPU.go.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |