Bobby menyampaikan, TW bakal mendapatkan imbalan sebesar Rp 2 juta setiap merekrut perempuan untuk jadi PSK.
"TW bertugas sebagai perekrut dengan imbalan sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per wanita yang berhasil direkrut," kata Bobby.
Uang itu bakal diterima TW apabila berhasil merekrut seorang perempuan untuk dijadikan sebagai PSK di Kafe Melati.
Adapun sosok yang memberikan upah kepada TW merupakan pengelola kafe berinisial M.
"Seorang M sudah masuk DPO, masih dalam pengejaran kami," kata Bobby.
Atas perbuatannya, TW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul IMING-imingi Kerja di Klinik Malah Dipekerjakan Jadi PSK, TW Tipu Wanita, Tebar Jaring di Medsos,
Source | : | tribuntrends |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |