Berdasarkan perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan oleh pihak kepolisian di Polres Balangan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sekaligus Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Sementara DG dinyatakan bebas dari tuntutan hukum dalam kasus ini.
AKP Wahyudi menjelaskan bahwa DG tidak terlibat dalam tindakan SW yang membuang bayinya ke sungai.
Selain itu, DG tidak dapat dijerat dengan hukum perselingkuhan, sebab pasangan mantan mertuanya, SW, tidak memiliki suami sah.
"Kami tidak menemukan elemen pelanggaran hukum dalam perselingkuhan ini karena DG dan SW hanya menjalani pernikahan siri dengan istri barunya," terang AKP Wahyudi.
Sementara itu, warga Kampung Pabangbon RT. 2/6 Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, digegerkan dengan penemuan mayat bayi berjenis kelamin perempuan beberapa waktu lalu.
Pada Sabtu (19/8/2023) kemarin, mayat bayi itu ditemukan di saluran irigasi.
Salah satu warga Kampung Pabangbon, Cicih mengatakan, bayi malang itu diduga sengaja dibuang pada malam hari.
"Kayaknya dibuang sengaja di situ pada malam hari, kalau dibuang agak jauh dari situ gak mungkin, airnya mengalir tapi gak deras. Soalnya Pampers aja gak ngalir apalagi bayi," ujarnya saat ditemui TribunnewsBogor.com, Senin (21/8/2023).
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Tribunstyle |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |