Pelanggar Pasal tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kemudian, ada pidana denda Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.
(*)
TTS - Teka - Teki Santuy Eps 119 Petualangan Kuliner Dunia