Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap kepolisian pada 8 Maret 2023 di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Sebelum ditangkap, supir dari Ammar Zoni yaitu Mustaqim (35) lebih dulu diciduk polisi saat membeli sabu di kawasan Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Mustaqim mengaku bahwa ia membeli sabu atas perintah dari Ammar Zoni.
Ketika dilakukan tes urin, keduanya dinyatakan positif sabu.
Atas kasus ini, ada dua dakwaan yang disangkakan kepada Ammar dan supirnya, yakni pasal 112 junto 132 ayat 1 dengan ancaman bui maksimal 12 tahun penjara.
Serta dakwaan keduanya adalah pasal 127 terkait UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
(*)
Dijuluki Bos Terbaik, Pria Ini Rogoh Kocek hingga Rp 10 Miliar Demi Belikan Hadiah Mobil untuk Karyawannya, Ternyata Ini Alasannya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |