Grid.ID - KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah salah satu cara pembayaran yang dapat dipilih seseorang untuk memiliki rumah impiannya. Dengan mengajukan KPR, seseorang bisa mendapatkan fasilitas kredit atau cicilan untuk pembelian hingga perbaikan rumah. Akan tetapi, proses pembayaran cicilan KPR tidak selalu berjalan lancar.
Berbagai rintangan dan masalah dapat terjadi pada proses pembayaran KPR, baik itu yang berupa finansial maupun nonfinansial.
Beberapa masalah finansial yang membuat pembayaran KPR terasa sulit adalah inflasi, resesi, pemutusan hubungan kerja (PHK), adanya kebutuhan biaya kelahiran anak, timbulnya biaya kesehatan tak terduga, penurunan omzet bisnis, hingga bunga floating yang tinggi. Sementara itu, dokumen yang tidak lengkap dan syarat-syarat yang tidak dapat dipenuhi pun turut andil dalam menghambat pembayaran KPR dari sisi nonfinansial.
Untuk meringankan beban finansial dan mengatasi masalah tersebut, pindah KPR atau KPR take over dapat menjadi solusinya. Namun, sebelum memutuskan pindah KPR, Anda perlu memahami dulu konsepnya, syarat dan dokumen yang harus diajukan, cara mengajukan pindah KPR, hingga keuntungannya. Yuk, simak pembahasan tentang pindah KPR!
Konsep pindah KPR
Pindah KPR atau KPR take over adalah pilihan alternatif untuk mengalihkan pembiayaan KPR rumah yang sedang berjalan dari satu bank ke bank lainnya. Singkatnya, pindah KPR dapat juga disebut sebagai pengalihan atau pergantian kreditur.
Berhubung adanya pengalihan KPR dari satu bank ke bank lain, kebijakan yang berlaku pun akan berubah, seperti bunga dan masa tenor. Pasalnya, setiap bank punya kebijakan berbeda terkait KPR.
Keuntungan pindah KPR
Seseorang pasti mengambil keputusan untuk memindahkan KPR dengan berbagai pertimbangan, termasuk keuntungannya. Apa saja keuntungan pindah KPR yang akan didapatkan?
Pertama, pindah KPR dapat memangkas total biaya cicilan yang cukup besar, bahkan nominal yang terpangkas dapat menembus angka ratusan juta rupiah.
Kedua, bunga floating yang tinggi dapat dihindari karena biasanya bank atau kreditur yang baru akan mengembalikan tempo bunga floating ke masa bunga fixed yang relatif lebih rendah.
Ketiga, perubahan tenor bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan apabila pemohon memilih KPR take over. Biasanya, pemohon dapat memperpanjang atau mempersingkat tenor sesuai kesanggupannya.
Keempat, pemohon yang pindah KPR memiliki kesempatan untuk mengubah jenis KPR miliknya. Contohnya, pemohon dapat mengubah jenis KPR yang awalnya konvensional menjadi KPR syariah atau sebaliknya.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Agis Maulana |
Editor | : | Sheila Respati |