Apalagi, AGH sebagai saksi sekaligus tersangka dalam kasus itu mesti menyampaikan keterangan kepada polisi.
"Pas di TKP saja aku shock banget kan sampai (di-BAP) harus mengingat-ingat kejadiannya lagi. BAP berulang kali kan, jadi benar-benar ingat kejadian itu banget," ujar AGH.
Kini, sekitar enam bulan menjalani proses hukum, AGH sudah ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang Selatan.
Kondisi psikologisnya sudah membaik meski luka masih menempel.
Ia menganggap segala proses hukum yang dialami menjadi pembelajaran berarti bagi hidupnya untuk masa depan.
Ia yakin, masih memiliki masa depan untuk berkarya kembali di masyarakat.
AGH merupakan salah satu tersangka dari perkara penganiayaan Mario Dandy terhadap D, Februari 2023 lalu.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AGH dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AGH terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara Ditambah Restitusi
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, persidangan dua tersangka lain, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas baru memasuki tahap tuntutan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Trauma dengan Mario Dandy, AG: Dengar Namanya Saja Langsung Deg-degan"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |