Dilansir dari Kompas.com, Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebut kasus penganiayaan ini sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
"Terkait kejadian penganiayaan diatas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).
Rafael mengatakan terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Pomdam Jaya.
Menurut Rafael, terduga pelaku yang berinisial Praka RM saat ini sedang didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penculikan dan penganiayaan hingga Imam Masykur tewas.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Profil Praka Riswandi Manik Alias Praka RM
Ternyata, Praka RM adalah Praka Riswandi Manik.
Ia merupakan anggota TNI yang tergabung dalam Grup A Paspampres. Anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg, dengan NRP: 31130773030694.
Praka Riswandi Manik kini diduga menjadi oknum Paspampres mengilangkan nyawa Imam Masykur.