Menurutnya, Lapas Salemba sudah menerima dan mengecek dokumen administrasi Sambo dan terpidana lainnya.
Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Penerimaan dilakukan kan sesuai SOP (standard operating procedure) yang berlaku,” ujar Rika.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap Sambo dan terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa menjalani hukuman mereka dengan baik.
"Saya berharap Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Bu Putri Chandrawati dan juga Bapak Ferdy Sambo dapat menjalani proses pemasyarakatan dengan baik," kata Martin, Jumat, (25/8/2023).
"Sehingga apabila Tuhan berkehendak pada saatnya nanti mereka dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab."
Selain Sambo yang dianulir vonis matinya, Putri Candrawathi dikurangi masa hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Kuat yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara kini mendapat vonis menjadi 10 tahun penjara. Sementara itu, hukuman Ricky Rizal yang sebelumnya 13 tahun penjara dikurangi menjadi 8 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul TERKUAK Alasan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Berjasa Karena Tegakkan Hukum di Tanah Air
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |