Hukuman mati di Indonesia sudah dijatuhkan pada beberapa terpidana kasus narkoba, bahkan sudah ada yang pada tahap eksekusi.
Penjara Pulau Nusa Kambangan dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.
Penjara Pulau Nusa Kambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu.
Tempat eksekusi hukuman mati bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di Pulau Nusa Kambangan.
Akan tetapi, tempat yang paling terkenal adalah Situs Nirbaya dan Limus Buntu.
Baca Juga: Mahkamah Agung RI Pastikan Tidak Ada Intervensi untuk Diskon Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.
Para terpidana mati biasanya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.
Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi.
Para napi ini juga akan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.
Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.
Tahapan Proesesi Eksekusi Terpidana Mati
Source | : | TribunJatim |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |