Grid.ID - Perubahan vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup memicu amarah publik.
Pada 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung justru membatalkan vonis hukuman mati untuk suami Putri Candrawathi itu dan menggantinya menjadi penjara seumur hidup.
Ternyata bukan cuma Ferdy Sambo, sosok matan jenderal polisi di Indonesia ini juga pernah lolos hukuman mati.
Ia adalah Brigadir Jenderal Pol Raden Soegeng Soetarto, yang menjabat saat pemerintahan Presiden kedua RI, Soeharto.
Soetarto merupakan anggota milisi Pesindo (Pemuda Sosialis Indonesia), ketua Partai Buruh Kutoarjo, dan Wakil Kepala Polisi Kutoarjo.
Soetarto yang merupakan loyalis Soekarno juga pernah memimpin Kepolisian Semarang, dan seorang mantan Kepala Intelijen Kepolisian.
Karir kepolisian Soetarto berakhir setelah peristiwa G 30 S PKI.
Ia ditangkap pada 1966.
Saat menjalani sidang di Mahkamah Militer Luar Biasa pada 1973, pengadilan menghadirkan Soebandrio sebagai saksi.
Baca Juga: Budidaya Ganja dari Maret 2023, Oge Arthemus Terancam Hukuman Mati
Kesaksian orang tersebut menyudutkan Soetarto.
Soebandrio yang merupakan atasan langsung Soetarto mengatakan tidak kenal akrab dengan tertuduh.
Hubungan antarkeduanya, kata dia, hanya sebatas perintah Bung Karno.
Akhirnya Mahkamah Militer Luar Biasa memutuskan Soetarto bersalah karena dinilai memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Hakim pun menjatuhkan vonis pidana mati kepada Soetarto.
Nasib berkata lain.
Pada 1980, hukuman mati untuk Soetarto diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, bersama Soebandrio dan Omar Dani, mantan staf Angkatan Udara.
Istri-istri mereka mengajukan grasi.
Presiden Soeharto lalu memberikan grasi pada 1995.
Soetarto, Soebandrio dan Omar Dani kemudian dibebaskan pada 15 Agustus 1995.
Seorang mantan algojo yang pernah mengeksekusi mati para narapidana di Pulau Nusa Kambangan akhirnya mengungkap bagaimana sebenarnya eksekusi mati berjalan.
Tak banyak yang tahu tentang urutan eksekusi mati yang harus dilalui para terpidana.
Pemerintah Indonesia menetapkan lokasi eksekusi hukuman mati di kompleks penjara pulau Nusa Kambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap, Jawa Tengah.
Hukuman mati di Indonesia sudah dijatuhkan pada beberapa terpidana kasus narkoba, bahkan sudah ada yang pada tahap eksekusi.
Penjara Pulau Nusa Kambangan dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.
Penjara Pulau Nusa Kambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu.
Tempat eksekusi hukuman mati bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di Pulau Nusa Kambangan.
Akan tetapi, tempat yang paling terkenal adalah Situs Nirbaya dan Limus Buntu.
Baca Juga: Mahkamah Agung RI Pastikan Tidak Ada Intervensi untuk Diskon Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.
Para terpidana mati biasanya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.
Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi.
Para napi ini juga akan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.
Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.
Tahapan Proesesi Eksekusi Terpidana Mati
Tugas dari eksekusi hukuman mati itu dilakukan oleh regu tembak yang berjumlah 12 orang.
Dikutip dari The Guardian via Intisari, berikut urutan hukuman eksekusi mati, menurut mantan algojo.
1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri atas penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.
Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.
2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi, yakni Nirbaya atau Limus Buntu.
3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.
4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan ke arah terpidana, membidik lurus ke jantungnya.
Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak.
Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.
5. Narapidana harus mati dalam satu menit.
6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penjelasan Mantan Algojo soal Cara Eksekusi Mati Napi, Tak Hanya Ferdy Sambo Jenderal Divonis Mati
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | TribunJatim |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |