"Dia pengen tes DNA tanpa menyudutkan rumah sakit manapun. Bukan berarti ada tes DNA kedua, tes pertama ada manipulasi, itu penggiringan opini. Asumsi yang berkembang, Verny menuduh pihak-pihak tertentu. Tidak ada tuduhan pada seseorang atau pihak rumah sakit, itu intinya," ujar Jeffry Simatupang.
Kendati demikian, Jeffy Simatupang menegaskan akan menghadapi laporan yang telah dibuat Denny Sumargo.
Pihaknya yakin betul bahwa postingan tersebut tidak memiliki unsur pidana pencemaran nama baik.
"Kalau ada laporan, kami akan menghadapi. Tetapi kami yakin, yang disampaikan Verny bukanlah penghinaan atau pencemaran nama baik," pungkasnya.
Sebagai informasi, laporan Denny Sumargo terhadap Verny Hasan terdaftar pada nomor polisi LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |