Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Verny Hasan membantah telah menyinggung Denny Sumargo terkait tes DNA.
Sebelumnya, Verny Hasan menantang untuk melakukan tes DNA lagi melalui unggahan di sosial media.
Karena postingan tersebut, perempuan yang berprofesi sebagai VJ ini dilaporkan Denny Sumargo atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Verny Hasan, Jeffy Simatupang, menyebutkan bahwa kliennya tidak menyindir seseorang ataupun sebuah instansi dalam unggahan tersebut.
Sebab, Verny tidak menyebutkan nama seseorang atau sebuah instansi dalam unggahannya.
Dengan begitu tidak dapat disimpulkan bahwa unggahan tersebut memiliki unsur pencemaran nama baik.
"Pertanyaannya, dimana kalimat yang memojokkan seseorang? Bagi kami, kata tersebut tidak memojokkan siapapun dan tidak merendahkan institusi manapun," kata Jeffry Simatupang dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023) malam.
"Saat postingan dipublish, ada yang merasa. Padahal, di postingan itu tidak dijelaskan siapa. Maka bagi kami, belum memenuhi pidana pencemaran nama baik," sambungnya.
Adapun soal tes DNA ulang, Jeffy menyebutkan hal itu dilakukan agar Verny lebih yakin dengan hasilnya.
Keinginan Verny ini juga tidak bermaksud untuk menyudutkan pihak-pihak tertentu, terutama rumah sakit.
"Dia pengen tes DNA tanpa menyudutkan rumah sakit manapun. Bukan berarti ada tes DNA kedua, tes pertama ada manipulasi, itu penggiringan opini. Asumsi yang berkembang, Verny menuduh pihak-pihak tertentu. Tidak ada tuduhan pada seseorang atau pihak rumah sakit, itu intinya," ujar Jeffry Simatupang.
Kendati demikian, Jeffy Simatupang menegaskan akan menghadapi laporan yang telah dibuat Denny Sumargo.
Pihaknya yakin betul bahwa postingan tersebut tidak memiliki unsur pidana pencemaran nama baik.
"Kalau ada laporan, kami akan menghadapi. Tetapi kami yakin, yang disampaikan Verny bukanlah penghinaan atau pencemaran nama baik," pungkasnya.
Sebagai informasi, laporan Denny Sumargo terhadap Verny Hasan terdaftar pada nomor polisi LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |