Unggahan tersebut berisi sebuah video ketika Saipul Jamil menjalani pemeriksaan di Polsek Kelapa Gading tahun 2016 silam.
"Yang pertama adalah bukti di TikTok tanggal 21 Juli. Ini pada saat diupload Depe di TikTok, pada saat pemeriksaan di Polsek Kelapa Gading," papar Raja.
Menurut Raja, video tersebut tidak layak menjadi konsumsi publik karena merupakan kasus tertutup.
Diketahui bahwa Saipul Jamil melaporkan Dewi Perssik atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 8 Agustus 2023.
Laporan ini buntut dari perseteruan Dewi Perssik dan Saipul Jamil yang saling mengumbar aib satu sama lain di media sosial.
Saipul Jamil mengaku tidak terima karena Dewi Perssik mengungkit aibnya di masa lalu soal kasus pelecehan seksual yang sempat menjeratnya di tahun 2016.
Raja menilai bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara hukum dan ia telah menjalani hukuman sebagaimana hukum yang berlaku.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |