Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pedangdut Saipul Jamil menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2023) terkait laporannya terhadap Dewi Perssik.
Didampingi kuasa hukumnya, Raja Simanjuntak, Saipil Jamil diperiksa penyidik selama kurang lebih 3 jam.
Pantauan Grid.ID, Saipul Jamil tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 13.34 WIB sedangkan pemeriksaan dimulai pukul 14.30 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB.
Saipul Jamil mengaku bahwa ia telah menjawab 16 pertanyaan dari penyidik dengan sebenar-benarnya.
"Ada 16 pertanyaan," kata Saipul Jamil kepada awak media setelah pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2023).
"Yang jelas saat itu saya memberikan keterangan yang seterang-terangnya dan sejujur-jujurnya, tidak ada yang ditutup-tutupi," lanjut Saipul.
Tim kuasa hukum Saipul Jamil, Vitalis Jenarus, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan ini adalah latar belakang permasalahan antara Saipul dan Dewi Perssik.
"Fokus pemeriksaan hari ini mulai dengan latar belakang apa yang terjadi antara pelapor klien kami dengan terlapor di sosial media," ujar Vitalis.
Dalam pemeriksaan ini, pihak Saipul Jamil juga memberikan dua bukti berupa unggahan Dewi Perssik di sosial media.
Salah satunya unggahan Dewi Perssik di TikTok pada tanggal 21 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Polisikan Dewi Perssik, Saipul Jamil Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Unggahan tersebut berisi sebuah video ketika Saipul Jamil menjalani pemeriksaan di Polsek Kelapa Gading tahun 2016 silam.
"Yang pertama adalah bukti di TikTok tanggal 21 Juli. Ini pada saat diupload Depe di TikTok, pada saat pemeriksaan di Polsek Kelapa Gading," papar Raja.
Menurut Raja, video tersebut tidak layak menjadi konsumsi publik karena merupakan kasus tertutup.
Diketahui bahwa Saipul Jamil melaporkan Dewi Perssik atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 8 Agustus 2023.
Laporan ini buntut dari perseteruan Dewi Perssik dan Saipul Jamil yang saling mengumbar aib satu sama lain di media sosial.
Saipul Jamil mengaku tidak terima karena Dewi Perssik mengungkit aibnya di masa lalu soal kasus pelecehan seksual yang sempat menjeratnya di tahun 2016.
Raja menilai bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara hukum dan ia telah menjalani hukuman sebagaimana hukum yang berlaku.
(*)
Begini Kondisi Rumah Kontrakan Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |