"Atas kejadian tersebut saksi dan tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kapolres Beltim ini.
Sementara untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka ARD, dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP.
Barang Bukti
-Uang Rp 6.000.000 diamankan dari tersangka ARD
- 1 unit Hp Iphone 13 Promax
- 1 unit HP iPhone 11
- 1 unit HP Xiaomi Redmi 9C
- 1 unit Hp Iphone 11
- 1 unit R4 Brio warna Abu-abu BN 1301 PD
- Bill Hotel
- Chat WA
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunTrends dengan judul, KRONOLOGI Selebgram di Babel Ditangkap, ARD Diduga Jadi Muncikari, Dipesan Lewat WA, Tarif Rp 3 Juta
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Source | : | tribuntrends |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |