YC mengaku telah memendam amarah atas perlakuan keluarga suaminya.
Selain itu pelaku mengungkapkan bagaimana perlakuan suaminya kepada dirinya selama menikah meski telah berkorban banyak.
"Awal nikah kan saya Islam, terus masuk Hindu, saya berkorban agama, terus dia sering nakal, sering MiChat open BO, saya biarkan, sampai dia godain temen saya juga saya maafkan, terus ninggal utang juga di Bali," kata YC.
Ia mengatakan bahwa dirinya datang ke Solo salah satunya untuk menyelesaikan masalah utang piutang dengan suaminya.
"Kan kita mau rembukan, terus saya kan makanya datang ke sini untuk menjelaskan itu, ternyata terjadi keributan, saya diusir sama kakak pertama sama ibunya, diperlakukan nggak enaklah sampai dicerai ditalak, sampai diusir," imbuh YC.
Atas kasus tersebut YC dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Namun kini korban atau suami yang berinsial IPN bersedia damai dengan pelaku yang berinisial YC.
Tak hanya itu, korban pun ingin rujuk dengan YC.
Dilansir dari TribunSolo pada Rabu (30/8/2023), sempat mengaku trauma, kini IPN malah ingin hakim membebaskan YC.
IPN telah mengajukan permohonan ini ke Jaksa Penuntut Umum atau Rahayu Nur Raharsi.
Baca Juga: Suami Minta Izin Ganti Kelamin, Istri Pasrah Putar Otak Atur Masalah Ranjang
Nyesek, Mutia Ayu Kenang Kepergian Glenn Fredly 4 Tahun Lalu hingga Urus Putri Seorang Diri: Kangen Kamu
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Siti M |