Grid.ID - Sekitaran Mei 2023 tahu sempat viral kasus yang mengegerkan warga Solo.
Dimana ada seorang istri yang memotong alat kelamin suaminya sendiri.
Ya, pada Mei 2023 lalu, seorang istri berinisial YC (34) tega memotong kelamin suaminya, IPN (20).
Kasus tersebut kini berakhir damai. Bahkan IPN tak jadi menceraikan istrinya.
Meski korban sudah memaafkan pelaku, proses hukum kasus ini tetap berjalan sesuai aturan berlaku.
Kala itu YC nekat memotong alat vital suaminya karena enggan diceraikan.
YC telah merencanakan aksi keji tersebut kepada sang suami, IPN (20).
Adapun demi melancarkan aksinya, YC menggunakan dalih atau modus melepas kangen kepada suaminya.
Permintaan itu disampaikan pelaku kepada korban saat dirinya diantar ke Terminal Tirtonadi untuk diminta pulang ke Bali.
Sehingga diajaklah korban berhubungan terlebih dahulu, sebelum alat kelaminnya dipotong oleh YC.
"Dianter sih ke terminal Tirtonadi, nah itu kesepakatan di jalan itu saya minta terakhir untuk ketemu untuk lepas kangen, sudah rencana (melakukan tindak pidana)," kata YC, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023) pagi.
YC mengaku telah memendam amarah atas perlakuan keluarga suaminya.
Selain itu pelaku mengungkapkan bagaimana perlakuan suaminya kepada dirinya selama menikah meski telah berkorban banyak.
"Awal nikah kan saya Islam, terus masuk Hindu, saya berkorban agama, terus dia sering nakal, sering MiChat open BO, saya biarkan, sampai dia godain temen saya juga saya maafkan, terus ninggal utang juga di Bali," kata YC.
Ia mengatakan bahwa dirinya datang ke Solo salah satunya untuk menyelesaikan masalah utang piutang dengan suaminya.
"Kan kita mau rembukan, terus saya kan makanya datang ke sini untuk menjelaskan itu, ternyata terjadi keributan, saya diusir sama kakak pertama sama ibunya, diperlakukan nggak enaklah sampai dicerai ditalak, sampai diusir," imbuh YC.
Atas kasus tersebut YC dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Namun kini korban atau suami yang berinsial IPN bersedia damai dengan pelaku yang berinisial YC.
Tak hanya itu, korban pun ingin rujuk dengan YC.
Dilansir dari TribunSolo pada Rabu (30/8/2023), sempat mengaku trauma, kini IPN malah ingin hakim membebaskan YC.
IPN telah mengajukan permohonan ini ke Jaksa Penuntut Umum atau Rahayu Nur Raharsi.
Baca Juga: Suami Minta Izin Ganti Kelamin, Istri Pasrah Putar Otak Atur Masalah Ranjang
"Baru hari Sabtu kemarin korban menghubungi saya, bahwa dia sudah berpikir ulang," kata Rahayu.
"Intinya bahwa saat ini dia yang paling tahu apa yang dia butuhkan," tambahnya.
JPU mengungkap bahwa IPN mengaku masih butuh perawatan dan tak mempunyai keluarga.
"Ibu, saya ini masih perlu perawatan. Dalam setahun ke depan, saya masih butuh orang untuk merawat saya," kata Rahayu.
"Saya juga sudah tidak punya keluarga lagi di sini, kemana lagi saya harus hidup," kata Rahayu, menirukan perkataan IPN.
IPN pun diminta menulis permintaanya itu dan membacanya di persidangan.
"Tidak ada yang mengajari, tidak ada yang memaksa, tidak ada yang mempengaruhi. Murni dari hatinya sendiri," kata Rahayu.
Usai membacakan nota permintaan, korban dihampiri YC yang berstatus terdakwa.
Air mata YC tak terbendung usai mendengar ucapan suaminya.
Meski korban sudah memaafkan pelaku, proses hukum kasus ini tetap berjalan sesuai aturan berlaku.
Masih berjalannya proses hukum YC disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi.
Kendati demikian, ada kemungkinan hasil putusan sidang menjadi restorative justice.
Sebagai informasi, sidang kasus istri potong alat kelamin suami masih harus berjalan dengan sejumlah agenda baik tuntutan JPU, pleidoi, dan putusan.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, 'Kemana Lagi Saya Harus Hidup' Maafkan Istri yang Potong Kemaluannya, Suami di Solo: Saya Butuh
Nyesek, Mutia Ayu Kenang Kepergian Glenn Fredly 4 Tahun Lalu hingga Urus Putri Seorang Diri: Kangen Kamu
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Siti M |