"Jadi tersangka ini merasa dendam kepada korban," tutur Dodi.
Dodi menjelaskan, peristiwa penganiayaan dilakukan HF terhadap Ridho pada Kamis (1/9/2023), sekitar jam 22.00 WIB.
Saat itu korban bersama dengan anak dan istrinya sedang makan nasi goreng di kawasan Jalan Utama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
"Pelaku tiba-tiba datang langsung mengayunkan pisau cutter ke arah punggung korban."
"Yang menyebabkan baju korban robek dan mengalami luka sayatan," kata Dodi.
Usai melukai korban, sambung dia, pelaku langsung melarikan diri.
Korban selanjutnya melaporkan pelaku ke Polsek Tenayan Raya.
Baca Juga: Sifat 'Preman' Kambuh Lagi Jadi Alasan Pierre Gruno Lakukan Penganiayaan hingga Masuk Penjara
"Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka," ujar Dodi.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti satu buah pisau cutter dan satu helai baju korban yang robek dan terdapat bercak darah.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Pria Rela Dipenjara Demi Bela Ibunya yang Dihina, Aniaya Teman Pakai Cutter, Dendam Terlampiaskan
3 Shio yang Hobinya Keluar Malam, Nggak Betah Tiduran Doang di Kamar dan Pengennya Nglayap