Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktor Ferry Irawan membantah soal dirinya yang tidak pernah memberi nafkah ke Venna Melinda saat keduanya masih menjadi pasangan suami istri.
Bantahan ini diperkuat oleh bukti transfer sejumlah uang ke rekening Venna Melinda.
Bahkan, Ferry mengaku sudah mengirimkan Venna Melinda uang sebelum keduanya menikah.
"Jadi sebelum menikah saja Mas Ferry sudah memberikan jasa pendapatan yang didapat Mas Ferry untuk calon istrinya," kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum keluarga Ferry Irawan saat menggelar konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Pihak Ferry juga membeberkan sebuah surat kontrak kerja antara dirinya dengan sebuah perusahaan.
Dalam surat kontrak itu, tertulis bahwa seluruh pembayaran jasa Ferry Irawan akan ditransfer ke rekening Venna Melinda.
"Total ada Rp 60 juta hasil kerja sama Mas Ferry dengan salah satu perusahaan yang di mana pembayaran imbalan jasa akan ditransfer oleh pihak pertama (perusahaan) ke pihak kedua (Ferry) melalui rekening Bank Mandiri atas nama Venna Melinda," beber Sunan.
Sunan menyebutkan bahwa wajar Ferry meminta uang kepada Venna untuk keperluan sehari-harinya.
Sebab, seluruh penghasilan Ferry selama menikah selalu dikirim ke rekening Venna.
"Jadi kalau ada oknum pengacara tua yang bilang Mas Ferry ini minta duit ojol, duit pulsa, atau minta duit jajan ya memang semua hasil yang didapat, hasil kerja keringat Mas Ferry masuk rekening istrinya. Saya rasa wajar," ujarnya.
Tak hanya itu, pihak Ferry juga mematahkan pernyataan pihak Venna pada Januari 2023 yang menyebutkan bahwa ia sudah tidak dinafkahi selama 3 bulan.
Baca Juga: Ferry Irawan Bantah Tak Pernah Beri Nafkah ke Venna Melinda, Beberkan Bukti Kuat Ini
Faktanya adalah Ferry selalu memberikan nafkah kepada Venna, bahkan di tengah isu KDRT yang saat itu bergulir.
Untuk memperkuat pernyataan tersebut, pihak Ferry menunjukkan bukti transfer di bulan Desember 2022 dan Januari 2023.
"Di saat mereka (pihak Venna) sedang berkoar-koar karena ada suatu peristiwa dugaan KDRT, faktanya Mas Ferry masih mentransfer, masih memberikan nafkah sebagai suami kepada istrinya. Jadi itu suatu hal tidak berdasar bahwa klien kami sudah tiga bulan tidak memberikan nafkah," papar Sunan.
Sunan juga mengecam perbuatan pihak Venna yang menggiring opini publik negatif terhadap Ferry.
Selama ini, Sunan menilai bahwa pihak Venna selalu mengolok-olok Ferry sebagai lelaki yang tidak bertanggung jawab.
"Jangan membangun opini publik seolah olah Ferry Irawan ini laki-laki yang mokondo, laki-laki yang minta-minta, laki laki yang tidak bisa memberikan nafkah pada istrinya," tegas Sunan.
Sebagai informasi, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan kasus KDRT pada Januari 2023 ke Polres Kediri Kota.
Atas kasus ini, Ferry Irawan dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Mei 2023.
Ferry bebas dari penjara pada Agustus 2023 setelah mendapatkan remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia dan mengajukan bebas bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |