"Kami minta banding kepada tim pengacara kami agar Shane Lukas anak kami diberi hukuman serendah-rendahnya," ujar Ratna Sihombing.
"Proses hukum sudah aktif sudah menjalankan semuanya minta ke pengacara hukuman Shane Lukas anak kami diberi seringan-ringannya," tutup Ratna Sihombing.
Seperti diketahui, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran terbukti secara sah terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana.
Vonis hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Majelis Hakim memutuskan Shane Lukas tak perlu membayar restitusi lantaran bukan pelaku utama dalam penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga: Tok! Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Buntut Ikut Mario Dandy Menganiaya David Ozora
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |