"Saat sesi pemotretan, empat flare dinyalakan, sedangkan satu flare gagal lalu meletup.
Letupan itu lah yang membuat padang sabana seluas 50 hektare terbakar," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/8/2023).
Polisi mengamankan enam orang dari lokasi kebakaran. Mereka adalah pasangan pengantin dan kru wedding organizer.
Petugas juga menyita barang bukti lima selongsong flare, korek api, pakaian prewedding, serta kamera.
Polisi selanjutnya menetapkan penanggung jawab atau manajer prewedding berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.
"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres.
Selain menggunakan flare hingga menyebabkan kebakaran, AWEW juga tak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi.
AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
Kini pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Tak hanya itu, pemilik WO juga terancam membayar denda senilai Rp 1,5 miliar.
"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur Wisnu.
Bikin Syok, Nadia Vega Ungkap Sudah Lama Cerai dari Suami Bulenya: Penginnya Seumur Hidup, tapi...