"Anaknya tidak menyaksikan, ada sekatnya, anaknya berada di depan, jadi tidak menyaksikan (pembunuhan ibunya)," kata Rusnawati.
Adapun korban dan pelaku baru menikah tiga tahun.
Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak berusia tiga tahun dan 18 bulan.
"Kan rumahnya kecil, kebetulan anaknya belum tidur, jadi ada sisa darah yang menetes dan dimainkan anaknya," papar Rusnawati.
Dari hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri.
"Karena itu, terjadinya pendarahan sehingga membuat korban meninggal dunia," tutur Rusnawati.
Tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Suami Bunuh Istri di Bekasi, Berawal Cekcok lalu Korban Diseret"
(*)
5 Rekomendasi Drakor Park Eun Bin yang Wajib Ditonton, Terbaru Perankan Dokter Jenius di Hyper Knife!
Source | : | kompas |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Irene Cynthia |