Tangkapan layar terkait dugaan jual beli konten dewasa di UNS
Dikutip dari Kompas.com, Satgas PPKS UNS telah mengeluarkan sikap terkait dugaan jual beli konten dewasa tersebut.
Ketua Satgas PPKS UNS Solo, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni menyebut ada lima poin sikap yang bakalan dilakukan.
"Sehubungan dengan adanya isu jual beli elektronik bermuatan kesusilaan dan berpotensi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus, khususnya Universitas Sebelas Maret melalui akun @semarscandal, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNS dengan ini menyatakan sikap," katanya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
Selanjutnya kami sebagai admin mencoba mendalami motif dari sender dalam mengirim menfess tersebut dengan cara menghubungi secara pribadi melalui telegram dan DM, dan ybs mengaku bahwa bukan dia yang mengirim tapi temannya. pic.twitter.com/1jryxTMgkr
Salah satunya adalah meminta agar warga kampus yaitu mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan masyarakat tidak terlibat dalam jual beli konten dewasa.
Selain itu, Satgas PPKS UNS juga meminta bagi korban atau pelaku memberikan bantuan untuk mengungkap transaksi jual beli.Untuk selengkapnya berikut lima poin sikap Satgas PPKS UNS terkait dugaan jual beli konten dewasa.
Menolak keras segala bentuk kegiatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan penyebaran foto, video, dan dokumen elektronik lain yang bermuatan melanggar kesusilaan dan berpotensi terjadinya kekerasan seksual.
Mengajak setiap mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat yang berinteraksi dengan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan serta warga kampus dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan tinggi untuk tidak terlibat dalam transaksi sebagaimana ditawarkan oleh akun @semarscandal.
Mengimbau para korban dan atau pelaku yang sudah ikut bertransaksi sebagaimana ditawarkan oleh akun @semarscandal untuk membantu mengungkap transaksi jual beli tersebut melalui laman Instagram Satgas PPKS UNS (@ satgasppks.uns) atau kanal aduan uns.id/LaporSatgasPPKS.
Mengajak semua mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat yang berinteraksi dengan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan serta warga kampus dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan tinggi yang mengetahui dan memiliki bukti terkait transaksi sebagaimana ditawarkan @semarscandal untuk turut melaporkan ke akun Satgas PPKS UNS (@satgasppks.uns) atau kanal aduan uns.id/LaporSatgasPPKS dan memblokir akun @semarscandal demi kebaikan bersama.
Satgas PPKS UNS menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.