Sebelumnya dikabarkan bahwa manajer wedding organizer (WO), yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) telah ditetapkan jadi tersangka.
Bertanggung jawab atas kebakaran bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Andrie terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo David P Duarsa sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk tangani kasus kebakaran gunung Bromo.
Menurut David, denda yang bakal dituntutkan kepada tersangka dua kali lebih besar dibanding yang dijeratkan oleh polisi.
David mengatakan, denda dua kali lebih banyak ini sudah dikoordinasikan dengan polisi.
"Dalam hal pelaksanaan tuntutannya nanti, kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Probolinggo untuk tidak hanya pidana atau hukuman lima tahun saja tapi juga denda dua kali lipat," kata David, Jumat (15/9/2023).
Pihaknya akan menjerat tersangka Andrie selaku penanggungjawab wedding organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang dengan Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagaimana saat ini telah diubah menjadi Pasal 50 Jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Sudah kami siapkan pasal-pasal tuntutan untuk tersangka ini. Untuk ancaman hukumannya dikarenakan kealpaannya sehingga menimbulkan kebakaran dengan maksimal 5 tahun penjara dan ada dendanya maksimal Rp 3,5 miliar," pungkas David.
Diketahui, dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa lima orang lainnya.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |