Grid.ID - Sebabkan kebakaran gunung Bromo, calon pengantin yang lakukan foto prewedding menggunakan flare akhirnya minta maaf.
Selain meminta maaf, calon pengantin tersebut juga menyalahkan pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) karena dianggap lalai.
Calon pengantin pun bakal menuntut balik pihak TNBTS atas kejadian ini.
Hal ini terungkap dari unggahan video akun Instagram @terang_media.
Hendra, sang calon pengantin pria, terlihat menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan Ketua Dukun Pandita Suku Tengger dan beberapa perangkat desa dan pemangku adat setempat, Jumat (15/9/2023).
Pada kesempatan tersebut, Hendra mengaku tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran yang terjadi.
Menurutnya, pihaknya juga sudah berusaha untuk memadamkan api dengan air mineral botol.
Namun tak kuasa karena hembusan angin yang kencang menyebabkan api makin cepat merambat.
Kini pasangan pengantin bakal melaporkan kembali terkait kelalaian petugas keamanan TNBTS.
Laporan tersebut dibuat karena tak ada informasi larangan apapun dari petugas TNBTS sehingga mereka dapat melakukan sesi pemotretan menggunakan flare.
Manajer WO Jadi Tersangka
Sebelumnya dikabarkan bahwa manajer wedding organizer (WO), yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) telah ditetapkan jadi tersangka.
Bertanggung jawab atas kebakaran bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Andrie terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo David P Duarsa sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk tangani kasus kebakaran gunung Bromo.
Menurut David, denda yang bakal dituntutkan kepada tersangka dua kali lebih besar dibanding yang dijeratkan oleh polisi.
David mengatakan, denda dua kali lebih banyak ini sudah dikoordinasikan dengan polisi.
"Dalam hal pelaksanaan tuntutannya nanti, kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Probolinggo untuk tidak hanya pidana atau hukuman lima tahun saja tapi juga denda dua kali lipat," kata David, Jumat (15/9/2023).
Pihaknya akan menjerat tersangka Andrie selaku penanggungjawab wedding organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang dengan Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagaimana saat ini telah diubah menjadi Pasal 50 Jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Sudah kami siapkan pasal-pasal tuntutan untuk tersangka ini. Untuk ancaman hukumannya dikarenakan kealpaannya sehingga menimbulkan kebakaran dengan maksimal 5 tahun penjara dan ada dendanya maksimal Rp 3,5 miliar," pungkas David.
Diketahui, dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa lima orang lainnya.
Mereka berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor sementara.
Dua dari lima saksi tersebut adalah calon pengantin.
Diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan AWEW (41), manajer wedding organizer sebagai tersangka tindak pidana kebakaran lahan sabana dan bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kebakaran tersebut disebabkan oleh flare asap atau suar yang digunakan saat foto prewedding di Bromo.
"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pasangan Prewedding Yang Sebabkan Kebakaran di Gunung Bromo Akhirnya Minta Maaf dan Kompas.com dengan judul "Tersangka Kebakaran Bromo Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar"
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |