“Bimtek nantinya untuk memastikan secara fungsi bahwa layanan tersebut dalam mencatat DPTb membantu pergerakan pindah data dan pindah keluar dari DPT serta kelengkapan administrasi yang perlu didukung dengan aplikasi Sidalih, sehingga KPU perlu melaksanakan kegiatan uji coba aplikasi Sidalih khususnya layanana fitur daftar pemilih tambahan,” jelas Nur Wakit.
(*)
Source | : | KPU.go.id,kemendagri.go.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |