Grid.ID - Kasus pria menggugat mantan pacar Rp408 juta di Nusa Tenggara Timur ini pernah menghebohkan publik.
Pria bernama Alfridus Aliyanto (41) warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Sikka, NTT itu menggugat mantan kekasihnya, Fransiska Nona Liin.
Alfridus tak terima hubungan asmara yang dijalani selama 3 tahun berakhir kandas.
Tentunya putus hubungan menjadi hal yang wajar.
Namun tak ada yang menyangka, masalah sekecil putus pacaran bisa sampai dibawa ke meja hijau.
Gugatan Alfridus kepada sang mantan pacar didaftarkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor 9/Pdt/G.S/2019/PN Mme pada tahun 2019 lalu.
Dalam gugatannya, Alfridus sebenarnya hanya meminta Fransiska mengembalikan uang sebesar Rp 40.825.000 yang telah dikeluarkannya selama 3 tahun pacaran.
Namun, Alfridus mengatakan jika mantan kekasihnya harus mengembalikan sebanyak 10 kali lipat jika menikah dengan laki-laki lain.
Sehingga akhirnya, mantan kekasih Alfrido, Nona Liin, dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 408 juta.
"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak".
"Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat".
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Pos Kupang |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |