“Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi".
"Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tandas Marianus.
Menurutnya, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta dirasa sangat berlebihan.
Pasalnya, kliennya tidak pernah merasa melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.
Hasil Putusan Sidang
Raut wajah Fransiska Nona Lin, yang digugat oleh mantan pacar Alfridus Arianto, Selasa (21/8/2018) siang tampak cerah.
Bibirnya menyungging senyum setelah mendengar vonis hakim tunggal, Arif Mahardika, S.H, menyatakan gugatan penggugat Alfridus Arianto dinyatakan kabur dan tidak diterima.
"Saya senang dengan putusan hakim. Sudah seharusnya putusan seperti itu," ujar Fransiska kepada POS-KUPANG.COM, usai sidang di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores.
Afridus Arianto menuntut Fransiska memberi ganti rugi 10 kali lipat Rp 40.825.000 atau senilai Rp 408 juta, bila ia kawin dengan pria lain.
Ditolaknya gugatan ini, demikian hakim tunggal, karena menggabungkan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi atau ingkar janji.
Putusan ini, kata Arif, juga sejalan dengan jurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan gugatan melawan hukum tidak boleh digabung dengan perbuatan melawan hukum.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kasus Ganti Rugi Rp 408 Juta Fransiska Ceriah Gugatan Alfridus Arianto Tidak Diterima Hakim
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | Pos Kupang |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |