"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," imbuhnya.
Untuk diketahui, proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Terkait Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto
(*)
Rumor Mahalini Melahirkan Terlalu Cepat, Ini Kata Dokter soal Cara Hitung Usia Kandungan
Source | : | Tribun Seleb |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |