Muhammad Adri Permana, pemilik sebuah EO menyebut bahwa Yadi Sembako memberikan cek kosong untuk membayar jasanya sebesar Rp 198 juta.
Yadi Sembako dan Gus Anom pun dilaporkan atas dugaan tindak penggelapan dan penipuan.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |