Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang cerai lanjutan Inara Rusli dan Virgoun kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (20/9/2023).
Awalnya sidang dengan beragendakan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak itu dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
Namun, sidang terpaksa harus diskors hingga pukul 13.00 WIB dikarenakan suatu hal.
Pantauan Grid.ID, tim kuasa hukum Virgoun memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.00 WIB dan sidang selesai sekitar pukul 14.00 WIB.
"Sidang hari ini keterangan ahli, bahwa kami sudah menghadirkan keterangan ahli dari kedua ahli kami hadirkan dalam persidangan ini," kata Adrianus Agal tim kuasa hukum Virgoun, usai sidang di PA Jakarta Barat, Rabu (20/9/2023).
Adapun saksi ahli yang didatangkan oleh pihak Virgoun adalah ahli pidana hukum Islam dari Universitas Islam Negeri dan Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Kedua saksi ahli tersebut menjelaskan mengenai aturan nafkah dan hak asuh anak.
"Yang pertama tadi saksi Doktor Irfan menjelaskan tentang perilaku-perilaku yang dilarang seorang istri," jelas Adrianus Agal.
"Terus mengenai ahli yang kedua dari UMJ menjelaskan tentang nafkah hadanah dan nafkah idah. Di mana dijelaskan tadi tentang hak pengasuhan anak baik dari pihak istri maupun dari pihak suami," lanjutnya.
Sementara itu, pihak Inara Rusli absen dalam persidangan ini dengan alasan yang belum diketahui.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |