"Sehingga dalam kurun waktu 1 Juni 2023 sampai 18 Agustus 2023, DVR itu tidak merekam situasi atau kejadian yang ada di lingkungan sekolah," ucap Adhitya.
Hal ini diperkuat oleh temuan bahwan log file dalam DVR tidak ada.
"Ini dikuatkan dengan data log file yang ada di DVR tersebut, memang tidak ada.
Jadi kalau DVR itu dihapus, maka log file-nya akan tetap ada, sedangkan ini memang sama sekali tidak ada," kata Adhitya.
Melansir Tribun-Medan.com, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai ada kelalaian pihak sekolah pada kasus tersebut.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah menyebut bahwa sekolah lalai dalam pengawasan, pencegahan, dan penanganan tindak kekerasan.
"Orang tua tahu (kejadian) dari anaknya saat pulang. Tapi tidak ada informasi dari sekolah bahwa anak itu telah mengalami kekerasan di sekolah," kata Lia.
"Logikanya ada anak berantem di sekolah, masa iya gurunya enggak tahu. Anak ini (korban) pas kejadian langsung pulang, harusnya guru pada saat pembelajaran mencari, harusnya begitu," ujarnya.
"Pihak sekolah tidak pernah menanyakan ke anak-anak. Harusnya mereka tahu ketika ada di-bully. Kami menilai sekolah tidak tanggap ketika anak mengalami kekerasan di sekolah," lanjunya.
Lia juga menyinggung soal CCTV yang tak kunjung diserahkan ke kantor polisi.
"Jadi semuanya lambat dalam penanganannya. Dibilangnya CCTV-nya begitu, segala macam. Bukti CCTV inilah yang sekarang masih proses penyelidikan dari pihak kepolisian," sambung Lia.
(*)
Source | : | Tribun-Medan.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Silmi |