Grid.ID - Aksi pengelola panti asuhan di Medan jual konten TikTok anak yatim bikin geram publik.
Pengelola panti asuhan diduga lakukan eksploitasi anak-anak yatim untuk konten TikTok.
Diketahui panti asuhan di Medan tersebut tak memiliki izin hingga seharusnya tak boleh beroperasi.
Sang pengelola panti asuhan, ZZ telah ditangkap kepolisian atas dugaan eksploitasi anak.
Dalam menjalankan aksinya, ZZ dapat meraup untung Rp20 juta hingga Rp50 juta dalam sebulan.
Uang hasil dari konten menjual kesedihan anak yatim digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk biaya perawatan anak yatim.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyatakan polisi telah menyita surat tanah milik ZZ yang diduga hasil dari eksploitasi anak yatim.
ZZ membeli tanah seharga Rp 130 juta dari live TikTok.
Selain menyita surat tanah, polisi juga menyita barang pribadi ZZ seperti sepeda motor, handphone hingga laptop.
Barang tersebut juga dibeli dari hasil menjual kesedihan anak yatim yang masih bayi dan balita.
"Dibeli dengan harga Rp 130 juta dan sudah dilunasinya. Karena itu hasil kejahatan disita surat tanahnya. Selain tanah ada kendaraan, handphone juga laptop yang digunakan," paparnya, Sabtu (23/9/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Istri Muda Ungkap Awal Mula Hubungannya dengan Pak Tarno, Ternyata Sempat Tak Direstui Sang Kakak
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |