Meliana Waruwu yang juga bekerja sebagai perawat panti asuhan berpotensi sebagai tersangka.
Kombes Valentino Alfa Tatareda, menjelaskan Meliana Waruwu saat ini masih berstatus saksi.
"Sementara tersangka masih tunggal. Kami menduga ada pelaku lain yang merupakan keluarganya (istri), ini masih kami periksa," bebernya.
Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkan panti asuhan yang terletak di Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dikelola oleh pasangan suami istri yakni ZZ dan Meliana Waruwu.
"Pengurusnya dua orang, suami dan istri. Istrinya masih kami dalami, kalau memang masuk ke fakta hukum akan kita tindaklanjuti," sambungnya.
Di dalam panti asuhan terdapat 26 bayi dan balita yang dirawat ZZ bersama Meliana.
Kombes Valentino Alfa Tatareda menambahkan ZZ telah melakukan aktivitas ekspoitasi anak di media sosial TikTok sejak awal tahun 2023.
"Panti asuhan sudah 2 tahun beroperasi. Kalau membuka akun (Tiktok) sejak Januari 2023," jelasnya.
Setelah membuat akun dan melakukan live streaming, ZZ bisa menghasilkan uang sejak empat bulan lalu.
Gift TikTok yang didapatkan ZZ tidak hanya dari warga Indonesia, namun juga ada dari warga negara asing.
"Ada juga yang tidak dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga," tuturnya.
ZZ kini telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kombes Valentino Alfa Tatareda menyatakan, ZZ telah melanggar Undang-undang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76.
"Bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," tegasnya, Rabu (20/9/2023) malam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Yatim Dijadikan Konten TikTok, Pengelola Panti Asuhan Dapat Beli Tanah, Motor hingga Laptop
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |